Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

[Jawaban] Dari Ridha Qadri Anto [ Formula PPH Pribadi ]


sudah 2 minggu pertanyaan yang diberikan oleh mahasiswa saya yang bernama RIDHA QADRI ANTO Mahasiswa 2A3. dikarena permasalahannya kurang paham, maka pada pertemuan minggu ini saudara Ridha memaparkan penjelasan. walaupun pertanyaan tidak ada hubungan dengan materi pelajaran, tapi bagi saya ini cukup menantang. yang nama masalahnya tentu harus di carikan solusinya.

Mari kita uraikan permasalahannya :
1. Ini adalah pencarian Pajak Orang Pribadi berdasarkan dengan Pasal 17 yang mana memiliki ketentuan sebagai berikut :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
    Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
    Sampai dengan Rp 50.000.000,-5%
    di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,-15%
    di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-25%
    di atas Rp 500.000.000,-30%
sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-tarif-pph-pasal-17
2. Penghasilan yang didapat adalah Rp. 251.000.000
3. Pertanyaannya adalah berapa pajak yang harus dibayarkan ?
sebagaimana setelah melakukan pencarian secara manual didapat pajak yang harus dibayarkan adalah : Rp. 42.750.0000
dengan perhitungannya sebagai berikut :

sekarang bagaimana dengan menggunakan Microsoft Excel dengan membuatkan sebuah formula dapat menghasilkan secara benar.
permasalahan ini cukup menantang bagi saya, dan apalagi hitung-hitungan pajak. dan saya mendapatkan ilmu baru juga dalam perhitungan pajak ini.
sekarang kita mencoba menguraikan permasalahannya dan melakukan implementasi kedalam formula excel. disini saya akan menggunakan formula logika yaitu IF percabangan.
dari kasus seperti di atas yang harus pertama kita pikirkan adalah melakukan pengurutan dari bilanan besar. jadi kalau diuraikan didapatkan sebuah alur seperti dibawah ini:
> 500.000.000 = 30%
> 250.000.000 = 25%
>50.000.000 = 20 %
< 50.000.000 = 5%
jadi saya mencoba membalikan urutan yang ada didalam perundangan-undangan. karena menurut saya lebih mudah menerapkan logika if jika di mulai dari nilai yang besar ( ini cuma pendapat saya ).
seperti apa formulanya ? formulanya tidak terlalu susah dan tidak terlalu ribet, dan cuma menggunakan formula "if"
silahkan baca-baca dulu tentang fungsi IF pada Excel 
ini lah formula yang saya hasilkan :
=IF(B1>G3,((G1*H1%)+(G2*H2%)+(G3*H3%)+((B1-G4)*H4%)),IF(B1>G2,((G1*H1%)+((G2-G1)*H2%)+((B1-G2)*H3%)),IF(B1>G1,((G1*H1%)+((B1-G1)*H2%)),B1*H1%)))
yang mana saya membuatkan sebuah table referensi untuk perhitungan persentasenya yang ada di dalam range sel F1:H4
dan inputan total penghasilan ada didalam sel B1

Silahkan download file Excelnya untuk memahami formulanya.
Download
Sekian jawaban saya, jika ada pertanyaan silahkan komentar. Terima Kasih

Posting Komentar

3 Komentar

  1. Pajak 251 juta ke atas 25%, kenapa kok di pisah2, 50juta, 200juta dan 1juta pak?

    Kalo 25% dari 251juta pajaknya 62.750.000, bukan 42.750.000,

    Excelnya hanya pakai =251.000.000*25%
    Enter, haha

    Atau saya tidak paham masalahnya , maaf law salah komen

    BalasHapus
  2. Pajak 251 juta ke atas 25%, kenapa kok di pisah2, 50juta, 200juta dan 1juta pak?

    Kalo 25% dari 251juta pajaknya 62.750.000, bukan 42.750.000,

    Excelnya hanya pakai =251.000.000*25%
    Enter, haha

    Atau saya tidak paham masalahnya , maaf law salah komen

    BalasHapus
    Balasan
    1. awalnya saya berpikiran seperti itu, cuma setelah memberikan penjelasan terhadap masalahnya, maka disimpulkan seperti itu. disini saya tidak bahas apakah itu benar atau tidaknya hitungan pajaknya, cuma yang menjadi tertarik saya adalah cara menyelesaikan masalah. karena mahasiswa saya memberikan studi kasus seperti itu, dan saya memberikan solusi dari kasusnya. terlepas dari benar atau tidaknya hitungan pajak seperti kita keluar dari konsepnya.dan saya juga kurang paham tentang pajak2 ini. yang saya tahu ada masalah kita carikan solusinya saja :D

      Hapus

Berikan Komentar yang bermanfaat dan sehat.