Jual iPad di Kaskus Ditangkap - Karena menjual iPad di forum Kaskus, Dian dan Randy ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka dituding telah menjual iPad yang tidak resmi di Indonesia. Atas kasus jualan iPad di Kaskus tersebut, keduanya terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Awal mula terjadinya kasus penangkapan Dian dan Randy terkait jual iPad di Kaskus terjadi pada 24 November 2010 yang lalu. Saat itu tersangka menawarkan dua unit iPad 3G WiFi 64 GB di forum jual beli terbesar di Indonesia tersebut.
Tidak diketahui secara pasti, entah kenapa pihak kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap penjualan gadget mewah besutan Apple tersebut.
Seorang anggota polisi bernama Eben Patar Opsunggu diterjunkan untuk menyamar sebagai pembeli. Transaksi akhirnya dilakukan di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat terjadinya pertemuan transaksi barang tersebut, Randy membawa 6 iPad miliknya dan 2 iPad milik Dian. Namun pada saat Eben memastikan tidak ada buku petunjuk berbahasa Indonesia dan tidak ada stiker Ditjen Postel, Eben langsung mengaku sebagai petugas Polda Metro Jaya.
Sejurus kemudian, Randy dan Dian ditangkap dengan dibantu dua petugas polisi lainnya yang juga berada di tempat kejadian. Kasus ini pun sekarang bergulir di PN Jakarta Pusat.
"Metode penjebakan seharusnya diterapkan kepada barang haram seperti narkoba. Ini barang yang jelas beli di Singapura secara resmi, ada garansi internasional dan bukan barang selundupan," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/6/2011).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.
Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Menanggapi pasal yang diterapkan ke kliennya, Virza menyatakan keberatan. Menurutnya, konsumen yang keberatan terhadap barang elektronik yang tidak memiliki petunjuk berbahasa Indonesia, seharusnya menggunakan mekanisme keberatan dalam UU Perlindungan Konsumen.
"Jadi jangan langsung main dipidana. Ini salah prosedur dan kelihatan sekali bukan untuk membela konsumen," cetus Virza.
Awal mula terjadinya kasus penangkapan Dian dan Randy terkait jual iPad di Kaskus terjadi pada 24 November 2010 yang lalu. Saat itu tersangka menawarkan dua unit iPad 3G WiFi 64 GB di forum jual beli terbesar di Indonesia tersebut.
Tidak diketahui secara pasti, entah kenapa pihak kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap penjualan gadget mewah besutan Apple tersebut.
Seorang anggota polisi bernama Eben Patar Opsunggu diterjunkan untuk menyamar sebagai pembeli. Transaksi akhirnya dilakukan di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat terjadinya pertemuan transaksi barang tersebut, Randy membawa 6 iPad miliknya dan 2 iPad milik Dian. Namun pada saat Eben memastikan tidak ada buku petunjuk berbahasa Indonesia dan tidak ada stiker Ditjen Postel, Eben langsung mengaku sebagai petugas Polda Metro Jaya.
Sejurus kemudian, Randy dan Dian ditangkap dengan dibantu dua petugas polisi lainnya yang juga berada di tempat kejadian. Kasus ini pun sekarang bergulir di PN Jakarta Pusat.
"Metode penjebakan seharusnya diterapkan kepada barang haram seperti narkoba. Ini barang yang jelas beli di Singapura secara resmi, ada garansi internasional dan bukan barang selundupan," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Kamis (30/6/2011).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.
Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Menanggapi pasal yang diterapkan ke kliennya, Virza menyatakan keberatan. Menurutnya, konsumen yang keberatan terhadap barang elektronik yang tidak memiliki petunjuk berbahasa Indonesia, seharusnya menggunakan mekanisme keberatan dalam UU Perlindungan Konsumen.
"Jadi jangan langsung main dipidana. Ini salah prosedur dan kelihatan sekali bukan untuk membela konsumen," cetus Virza.
0 Komentar
Berikan Komentar yang bermanfaat dan sehat.